Minggu, 27 November 2016

Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE

Tidak ada komentar:
Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE

Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah molor sejak tahun 2015, Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya disahkan oleh DPR RI pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, dimana terdapat tujuh poin materi penting yang diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu:

1) Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses"
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP

2) Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

3) Pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah

4) Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

5) Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi

6) Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan

7) Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan semoga revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia


Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE


By: Rudy Haryanto
Continue Reading...

Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016

Tidak ada komentar:
Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016

Sebagaimana telah diketahui bersama, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada pada hari Senin tanggal 28 November 2016 dan hal tersebut menuntut masyarakat lebih berhati-hati di ranah media sosial

Dalam UU ITE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian

"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," ungkap Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016

Henry Subiakto yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini tersebut menjelaskan poin-poin penting dalam UU ITE, dimana dalam pasal "karet" 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dan juga dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun

Aturan tersebut membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah dan Henry Subiakto meyakini bahwa adanya aturan tersebut tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari

Selain itu, dalam Pasal 27 ayat 3 juga dijelaskan bahwa tuduhan tersebut harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak

"Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta," lanjut Henry Subiakto

Henry Subiakto juga menyatakan bahwa pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi dan pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE

"Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah," tegas Henry Subiakto

Di sisi lain, Henry Subiakto juga menegaskan bahwa revisi UU ITE tersebut sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial

Sebagai info tambahan, revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, dimana Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) Damar Juniarto mengaku sangat kecewa terhadap pengesahan revisi UU ITE tersebut

"Kecewa saya," ungkap Damar Juniarto beberapa waktu lalu, "Jokowi adalah presiden yang punya visi ke depan karena memperhatikan dunia digital. Namun reformasi hukum UU ITE ini masih minimalis."

Damar Juniarto merasa revisi UU ITE yang disahkan DPR RI tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di ranah digital dan dapat menjadi ganjalan dalam pelaksanaan demokrasi ke depan karena akan lebih banyak orang yang dipenjarakan gara-garaa ekspresinya diberangus dengan alasan pencemaran nama, penodaan agama dan pengancaman


Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016


By: Rudy Haryanto
Continue Reading...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...