Welcome to Arvo

Responsive Blogger Template by BTDesigner. Here you can write something.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Nullam eu est quis enim commodo aliquet.

Smiley face
Tampilkan postingan dengan label teknologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label teknologi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Januari 2019

Selain Google AdSense, Anda Juga Bisa Menghasilkan Uang dari Blog Anda melalui Program Ini

Tidak ada komentar:
Selain Google AdSense, Anda Juga Bisa Menghasilkan Uang dari Blog Anda melalui Program Ini


Sebagaimana telah diketahui bersama, dalam era digital segala sesuatu dapat kita peroleh lewat jagad maya atau yang biasa disebut internet, bahkan kita pun dapat menghasilkan uang lewat aktivitas dalam jagad maya dan salah satunya ialah lewat kegiatan blogging. Blogging itu sendiri merupakan kegiatan membuat blog, menulis artikel di blog dan juga memelihara blog yang dilakukan oleh blogger. Meski dunia internet saat ini merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar, tidak semua orang yang mengetahui bagaimana cara menghasilkan uang dari dunia internet, bahkan banyak di antara blogger yang tidak mengerti bagaimana cara menjadikan blog yang mereka miliki tersebut sebagai salah satu sumber penghasilan

Sebagian besar blogger memanfaatkan program Google AdSense, dimana Google akan membayar para pemilik blog maupun website yang menampilkan iklan dari Google dalam blog maupun website mereka

Di saat banyak pemilik blog maupun website yang permohonannya ditolak oleh Google AdSense, saya sendiri termasuk salah seorang blogger yang beruntung, karena blog maupun website yang saya miliki tersebut dapat mengikuti Google AdSense dan saat artikel ini diterbitkan, saya sedang menunggu pembayaran dari Google AdSense

Pertanyaannya saat ini ialah bagi para pemilik blog maupun website yang permohonannya ditolak oleh Google AdSense, adalah program sejenis yang dapat dijadikan alternatif bagi mereka dalam memonetasi blog maupun website mereka ?

Jawabannya: ADA !!! Dalam artikel ini saya ingin memperkenalkan sebuah program sejenis Google AdSense yang dapat dijadikan alternatif dan juga referensi dalam dalam memonetasi blog maupun website mereka

Program yang dimaksud ialah program Genie Ads yang dimiliki oleh Geniee Technology Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari Geniee Inc (penyedia solusi teknologi dan layanan periklanan terkemuka asal Jepang yang berdiri pada tahun 2010) dan mulai beroperasi di Indonesia pada bulan Mei 2015

Program periklanan Geniee tersebut dapat dijadikan sarana alternatif dalam memonetasi blog maupun website, karena didukung oleh teknologi Geniee SSP (Supply Side Platform), dimana Geniee Technology Indonesia menyediakan platform yang memungkinkan Geniee Technology Indonesia dan para vendor untuk mengelola ruang iklan, mengisinya dengan iklan dan membuat para publisher memperoleh penghasilan lewat iklan yang ditampilkan dalam blog maupun website mereka

Geniee Technology Indonesia sendiri juga menjadi salah satu Google Certified Partner dan dapat menjadi salah satu penghasilan tambahan bagi para pemilik blog maupun website yang mengikuti program Google AdSense, dimana dengan layanan Geniee Google, Geniee Technology Indonesia akan mempermudah para pemilik blog maupun website dalam memaksimalkan pendapatan mereka, yaitu dengan:

1) Melakukan manajemen Adsense dengan optimal sehingga memaksimalkan kinerja iklan

2) Mengurangi resiko penangguhan (suspension) dari Google AdSense hingga 80%

3) Membuka beta access dan Ads experiments model terbaru dari Google

4) Menyelesaikan masalah dengan cepat lewat Geniee Account Manager

5) Melakukan notifikasi langsung ke pemilik blog maupun website jika terjadi pelanggaran yang tidak disengaja

Selain itu, layanan Geniee Google juga didukung oleh Google Ad Manager, dimana Geniee Technology Indonesia akan:

1) Memaksimalkan pendapatan dengan CPM yang ideal (dengan fitur Ad Exchange)

2) Melakukan integrasi inventory blog maupun website dengan pembeli secara spesifik sesuai kategori

3) Mengurangi resiko penangguhan (suspension)

4) Melakukan integrasi dengan sumber iklan (ad source) yang dimiliki Geniee AdNetwork

5) Melakukan integrasi fungsi PMP (Private Marketplace)

Bagi para pembaca yang mau menjadikan blog maupun website kalian sebagai salah satu sumber penghasilan kalian, silahkan menggunakan program Geniee Ads yang ditawarkan oleh Geniee Technology Indonesia di atas

Bagi para pembaca yang saat ini mengikuti program Google AdSense, kalian juga dapat menggunakan layanan Geniee Google dalam rangka memaksimalkan penghasilan lewat iklan Google yang ditampilkan dalam blog maupun website kalian


Sumber: Selain Google AdSense, Anda Juga Bisa Menghasilkan Uang dari Blog Anda melalui Program Ini
Continue Reading...

Minggu, 27 November 2016

Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE

Tidak ada komentar:
Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE

Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah molor sejak tahun 2015, Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya disahkan oleh DPR RI pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, dimana terdapat tujuh poin materi penting yang diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu:

1) Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses"
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP

2) Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

3) Pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah

4) Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

5) Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi

6) Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan

7) Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan semoga revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia


Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE


By: Rudy Haryanto
Continue Reading...

Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016

Tidak ada komentar:
Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016

Sebagaimana telah diketahui bersama, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada pada hari Senin tanggal 28 November 2016 dan hal tersebut menuntut masyarakat lebih berhati-hati di ranah media sosial

Dalam UU ITE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian

"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," ungkap Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016

Henry Subiakto yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini tersebut menjelaskan poin-poin penting dalam UU ITE, dimana dalam pasal "karet" 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dan juga dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun

Aturan tersebut membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah dan Henry Subiakto meyakini bahwa adanya aturan tersebut tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari

Selain itu, dalam Pasal 27 ayat 3 juga dijelaskan bahwa tuduhan tersebut harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak

"Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta," lanjut Henry Subiakto

Henry Subiakto juga menyatakan bahwa pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi dan pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE

"Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah," tegas Henry Subiakto

Di sisi lain, Henry Subiakto juga menegaskan bahwa revisi UU ITE tersebut sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial

Sebagai info tambahan, revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, dimana Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) Damar Juniarto mengaku sangat kecewa terhadap pengesahan revisi UU ITE tersebut

"Kecewa saya," ungkap Damar Juniarto beberapa waktu lalu, "Jokowi adalah presiden yang punya visi ke depan karena memperhatikan dunia digital. Namun reformasi hukum UU ITE ini masih minimalis."

Damar Juniarto merasa revisi UU ITE yang disahkan DPR RI tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di ranah digital dan dapat menjadi ganjalan dalam pelaksanaan demokrasi ke depan karena akan lebih banyak orang yang dipenjarakan gara-garaa ekspresinya diberangus dengan alasan pencemaran nama, penodaan agama dan pengancaman


Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016


By: Rudy Haryanto
Continue Reading...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...