Minggu, 27 November 2016

Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016


Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016

Sebagaimana telah diketahui bersama, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada pada hari Senin tanggal 28 November 2016 dan hal tersebut menuntut masyarakat lebih berhati-hati di ranah media sosial

Dalam UU ITE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian

"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," ungkap Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016

Henry Subiakto yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini tersebut menjelaskan poin-poin penting dalam UU ITE, dimana dalam pasal "karet" 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dan juga dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun

Aturan tersebut membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah dan Henry Subiakto meyakini bahwa adanya aturan tersebut tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari

Selain itu, dalam Pasal 27 ayat 3 juga dijelaskan bahwa tuduhan tersebut harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak

"Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta," lanjut Henry Subiakto

Henry Subiakto juga menyatakan bahwa pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi dan pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE

"Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah," tegas Henry Subiakto

Di sisi lain, Henry Subiakto juga menegaskan bahwa revisi UU ITE tersebut sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial

Sebagai info tambahan, revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, dimana Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) Damar Juniarto mengaku sangat kecewa terhadap pengesahan revisi UU ITE tersebut

"Kecewa saya," ungkap Damar Juniarto beberapa waktu lalu, "Jokowi adalah presiden yang punya visi ke depan karena memperhatikan dunia digital. Namun reformasi hukum UU ITE ini masih minimalis."

Damar Juniarto merasa revisi UU ITE yang disahkan DPR RI tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di ranah digital dan dapat menjadi ganjalan dalam pelaksanaan demokrasi ke depan karena akan lebih banyak orang yang dipenjarakan gara-garaa ekspresinya diberangus dengan alasan pencemaran nama, penodaan agama dan pengancaman


Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2016


By: Rudy Haryanto
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...